Layanan Pendirian
PT Perorangan
Badan Hukum Khusus Usaha Mikro & Kecil
(UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)
Melayani Seluruh Indonesia
ORDER SEKARANG
Apa Itu PT Perorangan?
Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”
— UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1
Mengapa Harus Membuat PT Perorangan?
PT Perorangan atau Perseroan Perorangan bisa menjadi pilihan yang tepat bagi pelaku usaha yang baru merintis bisnis. PT Perorangan memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

Kepemilikan Penuh
Sebagai satu-satunya pemilik, Anda memiliki kendali penuh atas bisnis Anda. serta menejemen menjadi lebih praktis

Tidak Ada Modal Minimal
Besaran modal untuk mendirikan PT Perorangan berisfat bebas mulai dari Rp. 0 - Rp. 5 milyar.

Cukup Satu Orang Pendiri
Anda bisa menidirkan PT Perorangan sendiri tanpa perlu ada pihak kedua, dan lebih efisien

Privasi dan Rahasia Bisnis
Sebagai pemilik tunggal, Anda dapat menjaga rahasia bisnis dengan lebih mudah tanpa perlu membagi informasi dengan pihak lain.

Kemudahan Pendirian
Mendirikan PT perorangan relatif mudah dan murah, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan pembagian saham.

Keuntungan Lebih Besar
Karena kamu pemilk tunggal, maka seluruh keuntungan bisnis tidak perlu dibagi dengan pemegang saham dan rekan bisnis lainnya.
Usaha yang dapat menggunakan PT Perorangan
.jpeg)
Usaha Mikro
Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.
.png)
Usaha Kecil
Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
PROMO SPECIAL
bulan Ramadhan Diskon hingga 50% AKhir Bulan ini
untuk 20 Pendaftar pertama
tersisa 4 Slot
F.A.Q
Pertanyaan yang sering diajukanPT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Secara hukum PT dan PT Peorangan memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan pemegang saham, modal dan struktur kepengurusan, PT Perorangan hanya didirikan serta pemilik saham bisa 1 orang. Sebelum UU Cipta Kerja pendirian PT minimal 2 orang.
PT Perorangan bisa didirikan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki usaha atau ingin mendirikan usaha.
PT Perorangan boleh memiliki modal sebesar maksimal 5 Milyar. Jika melebihi 5 Milyar maka PT Perorangan bisa mengajukan menjadi Perseroan Terbatas (PT).
PT Perorangan merupakan produk dari UU Cipta Kerja, yang ditargetkan untuk seluruh pengusaha UMKM. Apapun jenis usaha baik usaha mikro atau kecil memiliki hak yang sama untuk mendirikan PT Perorangan.
1. Izin Usaha Berbadan Hukum Pada dokumen (Sertifikan Pendirian, Izin Usaha, NPWP, Sertifikal Standard, PSE,dll) akan tertulis atas nama badan usha, contoh PT Permid Teknik Indonesia. Sedangkan nama pemilik akan dicantumkan sebagai pemilik usaha dengan jabatan direktur.
2. Izin Usaha Pribadi Pada dokumen (Izin Usaha, NPWP, Sertifikal Standard, PSE,dll) akan tertulis atas nama pribadi sesuai KTP.
Normal nya pengerjaan akan selesai (3-5 hari kerja), namun tidak menutup kemungkinan proses selesail 2 hari.
Semua yang berada di seluruh Republik Indonesia bisa melakukan pengurasan Izin disini.
Jika usaha Yang memiliki lokasi fisik tentu harus punya izin usaha demi keberlangsungan usahanya. Sudah banyak berita yang beredar pembongkaran tempat usaha bahkan sampai menggusur usaha yang dimiliki lantaran tidak mempunyai izin
Usaha Yang tidak memiliki lokasi Fisik Jenis ini meliputi bisnis yang beroperasi di internet. Hal ini juga di perlukan izin usaha, berdasarkan informasi yang di dapat, bagi pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik, maka akses antara klien akan di putuskan, jadi orang tidak bisa mengakses bisnis anda di internet lagi.